TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis pada Sabtu 18 Februari 2023.
Vonis Ferdy Sambo cs lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat dan Ricky sama-sama mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara.
Selanjutnya, PN Jaksel telah menerima pendaftaran Banding dari Ferdy Sambo cs