TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabat.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada sidang pembacaan putusan pada Senin 13 Februari 2023.
Istri eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada lima hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi. Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023.
5 Fakta
Berikut 5 fakta yang terjadi pada sidang perkara Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Tidak ada yang meringankan
Pada sidang vonis Putri Candrawathi, hakim tidak menyebut soal hal yang meringankan. Hakim mengatakan terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.
"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan," ujar Hakim Imam.
Hakim Imam juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
2. Tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi
Pertama, menurut hakim Imam, Putri Candrawatgi harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.
Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan...