Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Catat Ada 10 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Awal 2023

Editor

Amirullah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat di awal 2023 dari Januari hingga 18 Februari ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan baik di satuan pendidikan berasrama maupun yang nonasrama.  

Sembilan kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam proses penanganan oleh kepolisian, sedangkan satu kasus di Gunung Kidul diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar guru pelaku.  

FSGI mengkritik hukuman semacam itu, karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di situ dan kemungkinan besar setiap hari  bertemu oknum guru pelaku di lingkungan sekolah itu. Sementara guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama tapi pada anak yang lain," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Februari 2023.

Dia mengatakan keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berpresfektif melindungi anak di lingkungan sekolah.

FSGI menemukan sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD atau MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Retno mengatakan pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, yang semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu pimpinan pondok pesantren dan guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar dengan masing-masing sebanyak 40 persen, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10 persen. Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen.

Modus Pelaku

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan ada satu kasus atau 10 persen kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada 2023 dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku. Kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal 2023 ini, menyasar anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak, dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun facebook. Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya,” ujar Heru.

Dengan temuan ini, FSGI mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana. Hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. Apabalia hanya sanksi mutasi, maka diduga kuat guru pelaku tersebut  berpotensi melakukan perbuatan yang sama di tempat yang baru dengan korban lain. 

“Mendorong hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak  sesuai dengan mandat dari UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Heru.

FSGI mendorong Kemendikbudristek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, FSGI mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

“Mengingat kasus kekerasan seksual di sana lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek,” kata Skjen FSGI.

Pilihan Editor: Profil Ahmad Munasir, Dosen UII yang Hilang di Norwegia

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Utak-atik Calon Wakil Presiden

1 jam lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kemendikbud Buka Program IISMA Skema Patungan dengan Mahasiswa

3 jam lalu

Sebanyak 15 penerima beasiswa (awardee)  Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) diberangkatkan menuju Irlandia. Kemdikbud.go.id
Kemendikbud Buka Program IISMA Skema Patungan dengan Mahasiswa

IISMA pada tahun ini akan menghadirkan skema pendanaan parsial antara mahasiswa dengan pemerintah atau skema pendanaan bersama (co-funding).


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

8 jam lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


3 Manfaat Pendidikan Pola Makan Shokuiku

2 hari lalu

ilustrasi makan bersama (pixabay.com)
3 Manfaat Pendidikan Pola Makan Shokuiku

Shokuiku diartikan sebagai pendidikan makanan dalam bahasa Jepang


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Memahami Shokuiku, Pendidikan Pola Makan Sehat ala Jepang

3 hari lalu

ilustrasi makan bersama (pixabay.com)
Memahami Shokuiku, Pendidikan Pola Makan Sehat ala Jepang

Shokuiku bagian dari program pendidikan gizi sekolah umum di Jepang. Apa itu?


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.