Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Catat Ada 10 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Awal 2023

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat di awal 2023 dari Januari hingga 18 Februari ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan baik di satuan pendidikan berasrama maupun yang nonasrama.  

Sembilan kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam proses penanganan oleh kepolisian, sedangkan satu kasus di Gunung Kidul diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar guru pelaku.  

FSGI mengkritik hukuman semacam itu, karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di situ dan kemungkinan besar setiap hari  bertemu oknum guru pelaku di lingkungan sekolah itu. Sementara guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama tapi pada anak yang lain," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Februari 2023.

Dia mengatakan keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berpresfektif melindungi anak di lingkungan sekolah.

FSGI menemukan sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD atau MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Retno mengatakan pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, yang semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu pimpinan pondok pesantren dan guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar dengan masing-masing sebanyak 40 persen, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10 persen. Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen.

Modus Pelaku

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan ada satu kasus atau 10 persen kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada 2023 dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku. Kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal 2023 ini, menyasar anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak, dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun facebook. Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya,” ujar Heru.

Dengan temuan ini, FSGI mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana. Hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. Apabalia hanya sanksi mutasi, maka diduga kuat guru pelaku tersebut  berpotensi melakukan perbuatan yang sama di tempat yang baru dengan korban lain. 

“Mendorong hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak  sesuai dengan mandat dari UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Heru.

FSGI mendorong Kemendikbudristek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, FSGI mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

“Mengingat kasus kekerasan seksual di sana lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek,” kata Skjen FSGI.

Pilihan Editor: Profil Ahmad Munasir, Dosen UII yang Hilang di Norwegia

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

1 jam lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

3 jam lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

3 jam lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

4 jam lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

1 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Perbedaan Kurikulum Merdeka yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025 dengan Kurikulum 2013.


Apa itu Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum Nasional? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa itu Kurikulum Merdeka Sebagai Kurikulum Nasional? Ini Penjelasannya

Mengenal Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional 2024.


LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
LRC-KJHAM Catat 452 Laporan Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah sejak 2020, Mayoritas Kekerasan Seksual

Kota Semarang menjadi daerah terbanyak laporan kekerasan perempuan di Jawa Tengah yaitu ada 59 kasus.


Komitmen BNPT dan RAN PE Ciptakan Iklim Toleransi di Dunia Pendidikan

2 hari lalu

Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol Imam Margono, saat Focus Group Discussion Tematik Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme 2025 - 2029, bertemakan Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitas Lapangan Kerja di Depok, Selasa, 24 Juli 2024. Dok. BNPT
Komitmen BNPT dan RAN PE Ciptakan Iklim Toleransi di Dunia Pendidikan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Sekretariat Bersama (Sekber) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berkomitmen menciptakan iklim toleransi di dunia pendidikan


Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

2 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Pengamat Sebut Sekolah Perlu Sosialisasikan Penghapusan Jurusan di SMA ke Orang Tua

Sekolah juga mesti memiliki gambaran secara teknis penghapusan jurusan di SMA, guna mengawal implementasi kebijakan tersebut.


Kenali Komite Sekolah dan Tugasnya, Apa yang Dilarang Dilakukan Komite Ini?

3 hari lalu

Ibu-ibu komite membersihkan halaman sekolah untuk menjaga agar lingkungan tetap bersih di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Penghentian  sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak. TEMPO/Subekti.
Kenali Komite Sekolah dan Tugasnya, Apa yang Dilarang Dilakukan Komite Ini?

Dalam dunia pendidikan, komite sekolah memegang peran yang cukup penting. Apa yang tugas dan yang dilarang dilakukan komite ini?