Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Catat Ada 10 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Awal 2023

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat di awal 2023 dari Januari hingga 18 Februari ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan baik di satuan pendidikan berasrama maupun yang nonasrama.  

Sembilan kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam proses penanganan oleh kepolisian, sedangkan satu kasus di Gunung Kidul diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar guru pelaku.  

FSGI mengkritik hukuman semacam itu, karena tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di situ dan kemungkinan besar setiap hari  bertemu oknum guru pelaku di lingkungan sekolah itu. Sementara guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama tapi pada anak yang lain," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Februari 2023.

Dia mengatakan keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berpresfektif melindungi anak di lingkungan sekolah.

FSGI menemukan sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD atau MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren. Dari 10 kasus tersebut, 60 persen satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40 persen di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Retno mengatakan pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, yang semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu pimpinan pondok pesantren dan guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar dengan masing-masing sebanyak 40 persen, kepala sekolah dan penjaga sekolah masing-masing 10 persen. Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Anak korban laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen.

Modus Pelaku

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan ada satu kasus atau 10 persen kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada 2023 dan 90 persen kasus dilakukan secara luring oleh pelaku. Kekerasan seksual berbasis daring terjadi di awal 2023 ini, menyasar anak-anak usia SD dengan jumlah korbannya 36 anak, dan 22 anak dari 36 tersebut merupakan teman satu sekolah yang sama, laki-laki maupun perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun facebook. Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya,” ujar Heru.

Dengan temuan ini, FSGI mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana. Hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi. Apabalia hanya sanksi mutasi, maka diduga kuat guru pelaku tersebut  berpotensi melakukan perbuatan yang sama di tempat yang baru dengan korban lain. 

“Mendorong hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak  sesuai dengan mandat dari UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” kata Heru.

FSGI mendorong Kemendikbudristek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, FSGI mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

“Mengingat kasus kekerasan seksual di sana lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek,” kata Skjen FSGI.

Pilihan Editor: Profil Ahmad Munasir, Dosen UII yang Hilang di Norwegia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

1 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

20 jam lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

1 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

2 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

2 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

2 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

3 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

Kemendikbudristek berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.