TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut ada beberapa ketentuan khusus setelah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 M/1444 H ditetapkan Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp90.050.637,26. Dengan naiknya biaya haji tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru untuk para jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Seperti misalnya untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan berangkat pada tahun 2023, BPKH memastikan mereka tidak dibebankan tambahan biaya.
"BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000," ujar Ketua BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
Sementara untuk jemaah haji lunas tahun 2022 yang akan berangkat pada tahun ini, Fadlul menyebut mereka dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Jumlah jemaah tersebut mencapai 9.864 orang.
Lalu untuk jemaah haji tahun tahun 2023 akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. Jumlah jemaah itu mencapai 106.590 jemaah. Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
Baca Juga:
"Pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji," kata Fadlul.
Penetapan Bipih Lebih Besar dari Nilai Manfaat
Fadlul menyebut lembaganya mengapresiasi positif atas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat. Menurut Fadlul, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Adapun Bipih yang harus dibayar langsung per jemaah haji rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Besaran itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sementara BPIH sisanya bakal dibayarkan BPKH menggunakan Nilai Manfaat yang jumlahnya sebesar Rp40.237.937 Atau 44,7 persen dari BPIH.
Biaya Nilai Manfaat itu akan meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat yang digelontorkan BPKH untuk haji tahun inj sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Fadlul menjelaskan sumber dari Nilai Manfaat itu berasal dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan, Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, dan saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Suap