Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Suap

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebutkan telah menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut berita tersebut adalah hoaks.

Ketut mengatakan video penangkapan Firli Bahuri oleh Kejaksaan Agung yang diunggah oleh kanal YouTube BENTENG ISTANA merupakan informasi tidak berdasar. Sebab, dia mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Firli Bahuri.

“Terkait beredarnya video ‘FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI’, kami menyampaikan video tersebut tidak benar alias hoaks,” ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Ketut mengatakan Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan atas beredarnya kabar palsu tersebut. Sebab, kata dia, berita tersebut berpotensi mengadu domba antar aparat penegak hukum. “Sehingga akan menyebabkan kegaduhan di masayarakat atas beredarnya berita tersebut,” kata Ketut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar video yang diunggah di kanal YouTube BENTENG ISTANA yang menyebutkan Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Informasi dalam video tersebut mengatakan penangkapan Firli disebut-sebut berhubungan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Dalam video tersebut juga dimuat kabar pengembalian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto ke Polri. Dalam video tersebut disebutkan mereka enggan menuruti perintah pimpinan dalam penanganan kasus Formula E.

Pilihan Editor: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Kejaksaan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

15 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Kelima hakim jaksa yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ini profil mereka


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

15 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung masih belum berencana memanggil kembali pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus dugaan korupsi timah.


Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

Kejagung tidak bisa memberi jawaban yang gamblang tentang keberadaan tersangka korupsi timah Hendry Lie.


Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Berkas Direktur PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika ditemui wartawan di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Berkas Direktur PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

Penyidik pada Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi impor gula RD kepada penuntut umum di Kejari Pekanbaru.


Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Sebut Hakim PN Surabaya Tak Lihat Kasus secara Holistik

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, ketika ditemui wartawan di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Defara
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Sebut Hakim PN Surabaya Tak Lihat Kasus secara Holistik

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai majelis hakim PN Surabaya tidak melihat kasus Ronald Tannur secara holistik.