TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai proses hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat menjadi contoh proses penegakkan hukum yang baik. ICJR menganggap kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana proses hukum memperlakukan seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung. Menurut dia, vonis yang diberikan oleh majelis hakim telah mengakui Richard selaku justice collaborator. Setali tiga uang, kata dia, keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan banding juga telah mempertimbangkan status tersebut.
“Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan,” kata Erasmus, Kamis, 16 Februari 2023.
Erasmus menganggap perlakuan terhadap JC seperti yang diterima oleh Richard pantas untuk didorong ke depannya. Dia merekomendasikan agar dilakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP untuk mengakomodasi penguatan peran jaksa dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem JC.
“Ini perlu dilakukan untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kendati terbukti melakukan pembunuhan, Richard dihukum paling ringan ketimbang terdakwa lainnya. Sambo divonis hukuman mati; Putri 20 tahun penjara; Kuat 15 tahun; dan Ricky Rizal 13 tahun.
Vonis untuk Richard juga jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Kesaksian Richard dalam mengungkap kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum ringan mantan ajudan Sambo tersebut.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung juga menyatakan tidak akan mengajukan banding. Kejaksaan menganggap vonis terhadap Richard telah memenuhi rasa keadilan.
Salah satu pertimbangannya, adalah keluarga Brigadir J telah menyatakan memaafkan Richard Eliezer. “Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun bukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata dia.
Pilihan Editor: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Kejagung Singgung Maaf dari Orang Tua Brigadir Yosua