TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi anggota Brimob. Seperti diketahui Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Seperti apa peluang Richard Eliezer untuk kembali ke Korps Brimob?
Baca Juga: Ragam Reaksi Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, dari Presiden Jokowi hingga Megawati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Richard Eliezer memiliki peluang untuk kembali ke Brigade Mobil (Korps Brimob).
"Peluang itu ada," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Nasib eks ajudan Ferdy Sambo itu sebagai anggota Polri hingga kini belum ditentukan. Menurut Listyo, akan digelar sidang kode etik untuk Bharada E. Dalam sidang etik, Listyo mengatakan, akan dipertimbangkan apa harapan masyarakat, atau harapan orang tua Richard.
"Itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.
Menurut Kapolri, komisi kode etik akan memutuskan hasil yang adil bagi semua pihak. Jenderal Listyo mengatakan, sidang kode etik Richard Eliezer akan disiapkan oleh Divisi Propam Polri.
"Kami minta untuk tim dari Propam mempersiapkan," kata dia.
Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan status Richard sebagai anggota Brimob bisa kembali pulih jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. Ia mengatakan mekanisme putusan tergantung pada sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC.”
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.
“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata dia.
Dedi mengatakan saat ini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri dan akan disampaikan kepada media apabila telah ditetapkan. Terkait vonis Richard, Dedi menyatakan Polri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail.
“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dedi.