Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membaca Peluang Richard Eliezer Kembali ke Korps Brimob

Reporter

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRichard Eliezer, melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi anggota Brimob. Seperti diketahui Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Seperti apa peluang Richard Eliezer untuk kembali ke Korps Brimob?

Baca Juga: Ragam Reaksi Tanggapi Vonis Ferdy Sambo Cs, dari Presiden Jokowi hingga Megawati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Richard Eliezer memiliki peluang untuk kembali ke Brigade Mobil (Korps Brimob). 

"Peluang itu ada," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023. 

Nasib eks ajudan Ferdy Sambo itu sebagai anggota Polri hingga kini belum ditentukan. Menurut Listyo, akan digelar sidang kode etik untuk Bharada E. Dalam sidang etik, Listyo mengatakan, akan dipertimbangkan apa harapan masyarakat, atau harapan orang tua Richard.

"Itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.

Menurut Kapolri, komisi kode etik akan memutuskan hasil yang adil bagi semua pihak. Jenderal Listyo mengatakan, sidang kode etik Richard Eliezer akan disiapkan oleh Divisi Propam Polri. 

"Kami minta untuk tim dari Propam mempersiapkan," kata dia.

Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan status Richard sebagai anggota Brimob bisa kembali pulih jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. Ia mengatakan mekanisme putusan tergantung pada sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC.”

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat. Pasalnya, yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini.

“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” kata dia.

Dedi mengatakan saat ini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri dan akan disampaikan kepada media apabila telah ditetapkan. Terkait vonis Richard, Dedi menyatakan Polri menghormati apa yang sudah  menjadi keputusan majelis hakim karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail. 

“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dedi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

10 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

16 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.