TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang diterima mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Sama seperti KPK, pihak Mardani juga mengajukan banding.
Ali menyatakan lembaganya telah mendaftarkan memori banding itu pada hari ini, Kamis, 16 Februari 2023. KPK mengajukan banding karena menilai vonis majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 Februari 2023.
KPK singgung soal nilai denda pengganti yang tak sesuai
Ali menjelaskan salah satu yang menjadi pertimbangan KPK adalah hukuman nilai denda pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan pengembalian aset kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ali mengatakan KPK berharap agar Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan dari tim jaksa. Sehingga, kata dia, diharapkan adanya efek jera dalam hukuman tersebut.
“Semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan tim jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, vonis majelis hakim vs tuntutan jaksa KPK