TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya. “Iya. Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf,” kata Irwan saat dihubungi, Kamis, 16 Februari 2023.
Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Zena Dinda Defega, juga membenarkan pengajuan banding terhadap vonis kliennya. Menyinggu vonis ringan Richard Eliezer, ia berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukan opini publik dalam tahap banding nanti.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Dinda.
Pengacara Sambo dan Putri Belum Merespon
Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum merespon pesan Tempo terkait pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim kepada klien mereka.
Pada 13 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.
Kemudian pada 14 Februari, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara ataj lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara.
Sedangkan pada 15 Februari, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo: Walau Sudah Divonis Hukuman Mati, Ini Beberapa Celah Hukumnya