TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE.
Adapun vonis yang dijatuhkan yakni pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Bharada E dianggap sudah membuat kasus pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Dilansir dari Antara, masa penahanan yang sudah dijalani Richard ditetapkan Hakim untuk dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Richard diterima/dikabulkan Majelis Hakim. Hal itu karena, majelis Hakim berpandangan meski Richard merupakan orang yang turut serta dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, namun dirinya bukan pelaku utama.
Terdapaf sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan hukuman yang diberikan kepada Richard oleh Majelis Hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara.
Adapun 6 poin yang meringankan yakni
1. Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
2. Hakim menilai Bharada E bersikap sopan di persidangan dan kooperatif.
3. Menurut Hakim, Bharada E belum pernah dihukum.
4. "Keempat, Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari," kata Hakim.
5. Richard telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
6. Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai Terdakwa sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.
Usai pembacaan putusan vonis, ruangan sidang langsung nampak ricuh dengan euforia dari pendukung Richard Eliezer. Terhadap peristiwa yang terjadi, PN Jaksel mengkonfirmasi memang terjadi antusiasme pengunjung sidang sebelum persidangan dimulai. Banyak pendukung Richard Eliezer maupun awak media yang berebut untuk bisa masuk ke dalam ruang sidang.
“Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta Penasihat Hukum Terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa. Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.
Pilihan Editor: ICJR Berharap Vonis Richard Eliezer Bisa Memotivasi Pelaku Kejahatan Jadi Justice Collaborator