TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator. Mereka menilai putusan itu bisa membuat para pelaku kejahatan lainnya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus lainnya.
“Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan JC dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Richard mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator yang membuat kasus kematian Brigadir Yosua terang benderang.
Apresiasi proses pengadilan yang membongkar upaya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Erasmus menyatakan proses pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Richard Eliezer sebagai JC.
“Tidak hanya sampai di situ, majelis hakim juga sepakat dengan argumen-argumen yang disampaikan dalam amicus curiae oleh ICJR dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk memberikan penghargaan berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya,” tutur Erasmus.
ICJR bersama lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan sahabat pengadilan atau amicus curiae sebagai respons atas tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada akhir Januari lalu.
Dokumen amicus curiae itu berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai’. Erasmus menilai tuntutan jaksa terhadap Richard tidak konsisten. Pasalnya, dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Selanjutnya, Jaksa dan LPSK diharapkan tetap memberikan perlindungan khusus kepada Richard Eliezer