Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komisi III DPR Ungkap Salah Satu Pertimbangan Revisi UU MK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto jadi salah satu pertimbangan DPR mengusulkan revisi UU MK. Adapun Aswanto merupakan hakim MK yang menganulir UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Menurut Bambang, sebagai hakim MK yang diajukan DPR, Aswanto mestinya memberitahukan terlebih dulu kepada DPR sebelum menganulir UU tersebut.

“Itu bagian (berhubungan dengan pencopotan Aswanto). Kalau dia wakil dari DPR, ketika membatalkan UU itu dia ngomong dong ke sini. Diskusi lagi kalau perlu,” kata Bambang di Gedung DPR, Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun pemerintah telah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Bambang menyebut evaluasi terhadap hakim menjadi salah satu poin yang bakal dibahas.

Dia menjelaskan, tugas hakim dalam UU MK akan disisir sejelas mungkin. Sehingga, kejadian pembatalan atau anulir terhadap produk legislasi DPR tidak kembali terjadi.

“Supaya kami clear dalam membuat UU tidak di-judicial review. Malu. DPR malu, kalau UU di judicial review kemudian dibatalkan,” ujarnya.

DPR RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah mengaku tidak punya agenda merevisi UU MK.

Mahfud menjelaskan, usulan revisi ini menuai perdebatan di internal pemerintah. Dia mengatakan pemerintah telah mengundang akademisi dan praktisi secara terpisah. Mereka meminta pemerintah menolak usulan DPR ini.

“Cukup seru perdebatan di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR. Diskusi yang kami undang akademisi dan praktisi pada umumnya meminta pemerintah menolak usul ini,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR Komisi III, Rabu, 15 Februari 2023.

Kendati demikian, Mahfud menyebut DPR punya hak dan kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif perubahan UU MK. Dia mengatakan usulan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Dia menyebut pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai upaya perbaikan dari keadaan saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Besar harapan kami RUU ini dapat segera dilakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menerima 71 DIM dari pemerintah yang terdiri atas 40 DIM bersifat tetap, 4 DIM bersifat redaksional, 8 DIM bersifat substansi, dan 19 DIM bersifat substansi baru.

Bambang menyebut pembahasan RUU tentang MK ini akan ditunaikan pada masa sidang IV mendatang, mengingat besok, Kamis, 16 Februari 2023 DPR sudah menutup masa sidang III.

“Kami sudah menerima DIM dari pemerintah. Artinya, syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi,” ujar Bambang.

UU MK Disebut DPR Sudah Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyebut komisinya berpandangan bahwa UU MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarkat dan kehidupan ketatanegaraan. Dia menjelaskan, ada sejumlah pokok materi penting dalam revisi UU MK.

Di antaranya, kata dia, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, serta penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang MK. Perubahan ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022. Serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” kata Habiburokhman.

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Akademisi dan Praktisi Minta Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU MK dari DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

8 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

16 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM