ICJR juga mengapresiasi jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memperlakukan Richard sebagai JC dan memberikan berbagai perlakuan khusus dan perlindungan selama proses peradilan. Meski masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Bharada E sebagai JC sebagaimana yang dipraktikkan selama ini.
Meskipun demikian, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. ICJR merupakan lembaga yang menolak praktek hukuman mati.
“ICJR tetap berharap korban dan keluarga korban mendapatkan pemulihan dan keadilan, namun tetap percaya hukuman mati bukanlah jawaban,” kata Erasmus.
Vonis terhadap Richard Eliezer ini merupakan yang terendah diantara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.