TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, menyebut pemeriksaannya di Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Februari 2023 selain untuk mendalami dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022, juga berhubungan dengan tupoksi dan kewenangan Kementerian Kominfo terhadap Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BLU Bakti Kominfo.
Menurut politis NasDem ini, BLU Bakti memang berada di bawah Kementerian Kominfo yang dipimpinnya. Namun, BLU Bakti yang saat ini menghadapi permasalahan hukum merupakan organisasi non-eselon di Kementerian Kominfo.
"Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik, saya jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo," ujar Johnny dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
Meski BLU Bakti adalah organisasi non-eselon, Johnny menegaskan sebagai pimpinan di Kementerian Kominfo, ia tidak 'cuci tangan'. Oleh karena itu, Johnny mengaku bersedia memenuhi panggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai saksi.
Johnny juga menyatakan siap dipanggil kembali apabila penyidik Kejagung RI masih membutuhkan keterangan darinya.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu Presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," kata Johnny.
Johnny Diperiksa Lebih dari 10 Jam
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa politikus Partai Nasdem itu selama lebih dari 10 jam. Johnny tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB dan baru keluar selepas pukul 17.00 WIB. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik melayangkan 51 pertanyaan kepada Plate.
Dia mengatakan pertanyaan itu meliputi pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Johnny selaku menteri dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo.
Kuntadi mengatakan kejaksaan juga memeriksa Johnny untuk mendalami tentang perannya selaku pengguna anggaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan penyidik mendalami tentang proses perencanaan hingga evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo dalam proyek tersebut.
“Karena selaku pengguna anggaran dia memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan penggunaan anggaran satuan kerja di bawahnya,” kata Kuntadi.
Kominfo melalui Bakti melaksanakan proyek ribuan BTS di daerah terpencil, terluar dan terdepan atau 3T selama 2020-2022. Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor.
Lima tersangka
Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut. Kejaksaan mulai menyidik kasus korupsi di BTS Kominfo sejak akhir 2022. Korps Adhyaksa telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus ini.
Tersangka tersebut di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam lelang proyek tersebut dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dan menggelumbungkan harga barang.
M JULNIS FIRMANSYAH I M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Menkominfo Johnny Plate Minta Maaf Seusai Diperiksa Kejaksaan Agung