TEMPO.CO, Jakarta -Kendati telah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tetap berkesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut. Apa itu banding dalam tata cara KUHAP?
Ketahui Arti Banding
Mengutip dari jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, disebutkan bahwa banding adalah salah satu bentuk upaya hukum yang merupakan hak terdakwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang dimana terdakwa tidak setuju dengan putusan pengadilan.
Banding juga merupakan upaya hukum yang dapat diambil para pihak untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di tingkat pertama. Upaya hukum banding juga dapat ditujukan untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama jika ditemukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan putusan.
Alhasil, dapat disimpulkan bahwa upaya hukum banding, yaitu selain mengoreksi kesalahan pada tingkat pertama, juga melakukan pencegahan dan kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan serta pengawasan terhadap terwujudnya asas persamaan di hadapan hukum
Sebagaimana diketahui, upaya hukum sendiri terbagi menjadi dua, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya adalah perlawanan atau Verzet, banding, serta kasasi.
Sedangkan bentuk upaya hukum luar biasa terdiri dari Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum dan Peninjauan Kembali atau PK.
Banding Dalam KUHAP
Melansir dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, pn-ponorogo.go.id, perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
Dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, disebutkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding sebagai berikut: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”
Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur...