TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding tersebut pada Selasa, 31 Januari 2023.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Ketut mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena tim JPU menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Musababnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu rendah jika dibanding dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Adapun kelima terdakwa korupsi minyak goreng tersebut antara lain Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Weibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei selaku mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada tanggal 4 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Liliek Prisbawono Adi menyatakan kelima orang terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kelima orang terdakwa tersebut adalah sebagai berikut. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Baca: Majelis Hakim Yakin Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Hanya Rp 2 Triliun