TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menyebut isolasi mandiri yang dilakukan oleh Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga hanya akal-akalan saat pembacaan pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf. Hakim menilai hal itu hanya alibi dari Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Morgan mengatakan kejanggalan tersebut terlihat dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut wajib melakukan isolasi mandiri jika telah berpergian dari luar kota. Namun, kata dia, fakta yang muncul di persidangan tidak menyatakan demikian.
"Menimbang bahwa kalaulah sudah kebiasaan keluarga Putri Candrawathi serta rombongan yang mengikutinya jika datang dari luar kota harus isolasi. Faktanya, Susi justru tidur dan tidak ikut berangkat," ujar dia.
Selain itu, Morgan mengatakan alasan isolasi mandiri tersebut hanya agar memancing Brigadir J untuk ke tempat kejadian perkara. Sehingga, kata dia, skenario pembunuhan tersebut bisa dilaksanakan dengan lancar.
"Untuk itu, alasan Putri Candrawathi isolasi hanyalah alasan semata dari Putri Candrawathi sebagai upaya mengarahkan dan memastikan korban Yosua Hutabarat ikut berangkat ke rumah duren tiga," ujar dia.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Orang Tua Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Berharap Dihukum Seberat-beratnya