TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023.
Dalam kesempatan itu, Samuel Hutabrat berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang maksimal seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal yang sama, yaitu 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Kita berharap diterapkan juga sama mereka (dengan Ferdy Sambo) pasal 340 KUHP," ujarnya pada 14 Februari 2023 di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.
Rosti Simanjuntak, juga berharap keduanya mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Sesuai dengan pasal 340 terpenuhi, dan mereka mendapatkan hukuman seberat-bertnya," katanya.
Sebelumnya, kedua orang tua alm Brigadir J itu juga menghadiri sidang Vonis hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka membawa foto anaknya saat mendengarkan pembacaan vonis.
"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu pada Senin 13 Februari 2023.
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Berharap Majelis Hakim Obyektif Sesuai Fakta Persidangan