TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kementrian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB untuk gagal ginjal akut tidak perlu diperdebatkan. Menurut dia Kemenkes telah menetapkan status Kewaspadaan, serta membiyai para korban.
"Status itu ditetapkan supaya kita bergerak cepat, itu kita telah lakukan dengan Status Kewaspadaan yaitu dengan bergerak cepat berkoordinasi dengan semua yang terkait dan pembiayaan. Itu malah lebih dari status KLB. Jadi tidak usah dipertentangkan," ujar Syahril saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Februari 2023.
Syahril menuturkan Kemenkes telah bergerak cepat dengan mengeluarkan edaran kewaspadaan ke pemerintah daerah sampai ke farmasi.
"Jadi begitu ada laporan dari DKI Jakarta, kita langsung respon cepat. Pertama kita lakukan membuat edaran kewaspadaan ke seluruh pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dokter, dan farmasi," katanya.
Syahril menambahkan bahwa Kemenkes juga merespon cepat dengan investigasi epidemiologi untuk meminta informasi kepada para keluarga korban. Selain itu bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM, Kemenkes mengedarkan pemberhentian obat Praxion.
"Kita juga dengan pengalaman yang lalu langsung bergerak cepat melakukan investigasi penyelidikan epidemiologi, untuk meminta informasi apa yang diminum apa yang dimakan. Berikutnya memberikan edara bersama BPOM untuk mengehntikan sementara yang disebut Praxion," tutur dia.
Menurut Syahril belum ada laporan peningkatan korban dari berbagai daerah di luar DKI setelah melakukan tindakan cepat status kewaspadaan tersebut.
"Itu langkah-langkah yang sudah kita lakukan dan alhamdulilah sampai hari ini kita tidak mendapatkan laporan dari daerah yang lain, jadi beda dengan yang lalu, ya," kata Syahril.
Baca Juga: 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, 1 Meninggal & 1 Suspek, DKI Jakarta: Kami Pantau