TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersiapkan diri untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung. Mereka melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin besok, 13 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Jakarta Selatan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan sidang pembacaan putusan harus berjalan tertib, aman, dan berwibawa.
"Bentuk daripada koordinasi tersebut, di antaranya nanti di lapangan teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel. Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan. Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus akan dilakukan oleh Polres Jaksel,” kata Djuyamto kepada awak media, Ahad, 12 Februari 2023.
Djuyamto menuturkan ekskalasi pengamanan kemungkinan akan ditingkatkan seperti menambah jumlah personil polisi yang biasanya dialokasikan sebanyak 170. Selain itu, PN Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan juga akan melakukan sterilisasi tempat persidangan dan lingkungan pengadilan yang teknisnya akan dilakukan polres.
Djuyamto menuturlan PN Jakarta Selatan akan memfasilitasi pengunjung dengan layar monitor di luar ruang sidang karena keterbatasan ruangan yang hanya berkapasitas 50 orang. Selain itu, demi kenyamanan dan ketertiban ruang sidang akan dibatasi
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakael sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” kata Djuyamto,
Djuyamto mengimbau agar masyarakat yang ingin menyaksikan pembacaan putusan Ferdy Sambo Cs tidak perlu mendatangi PN Jakarta Selatan. Pasalnya, pengadilan telah menyediakan kanal YouTube untuk menyiarkan sidang secara langsung.
Majelis hakim akan memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok, 13 Februari 2023. Sementara vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan 14 Februari dan Richard Eliezer pada 15 Februari.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan divonis oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, mereka dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.
Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Ikhlas Apa pun Vonis yang Dijatuhkan Besok