Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Bisa Dijerat TPPU, Begini Penjelasan Pakar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, setelah sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, setelah sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divis Profesi dan Pengaman Polri, Irjen Ferdy Sambo, dinilai bisa dijerat dengan masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai rekening dua ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang berisikan uang ratusan juta mencurigakan. 

Yenti menanggapi pernyataan Sambo yang mengakui bahwa uang dalam rekening Yosua dan Ricky itu sebagai miliknya. Menurut dia, hal itu patut dicurigai. 

"Ini kan mempunyai beberapa rekening kalau di TPPU itu namanya rekening yang mencurigakan, rekeningnya aja mencurigakan apalagi transaksinya," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 November 2022. 

Aliran uang kejahatan ke bawahan

Yenti menilai praktek menyimpan uang dalam rekening milik orang lain ini sangat khas dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam berbagai kasus, menurut dia, hal ini terkait dengan relasi kuasa antara pemilik uang dengan pemilik rekening. 

Dia menyatakan, dalam berabagai kasus uang pelaku kejahatan biasanya mengalir ke rekening atas nama bawahannya. 

"(Aliran itu) Dari ajudan sampai ke cleaning service," kata dia. 

Asal usul uang di rekening Yosua dan Ricky dipertanyakan

Untuk kasus Sambo, Yenti menilai nominal uang Rp 200 juta dalam rekening Yosua yang kemudian ditransfer ke rekening Ricky Rizal tersebut mencurigakan. Dia mempertanyakan gaji Sambo sebagai seorang pejabat Polri. 

"Rp 200 juta untuk Yosua itu unusual sebagai kata kunci TPPU. Karena memang jumlah itu adalah unusual transaction. Itu kan Rp 200 juta untuk belanja harian di rumah Magelang, apalagi itu rumah ketiga. Bayangkan rumah pribadinya berapa padahal gajinya berapa," ucapnya. 

Karena itu, Yenti menilai polisi harus menelusuri asal-usul uang tersebut. Jika dugaan TPPU itu didalami, menurut dia, bisa jadi akan membongkar asal usul kejahatan yang dilakukan Sambo.

Selanjutnya, pembunuhan Yosua diduga bukan hanya karena pelecehan seksual

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

3 hari lalu

Terdakwa dan putra presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro menghadiri sidang di Bogota, Kolombia 3 Agustus 2023 dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran. Kantor Kejaksaan Kolombia/Handout melalui REUTERS
Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

Putra Presiden Kolombia didakwa menerima uang dari tersangka pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka ke dalam rencana perdamaian presiden.


Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

3 hari lalu

Brigadir Setyo Herlambang. Istimewa
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kematian pengawal pribadi di rumah dinas Kapolda Kaltara mengingatkan tewasnya Brigadir Yosua yang dibunuh Ferdy Sambo.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

4 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

6 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

7 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

8 hari lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

8 hari lalu

Kaesang Pangarep saat mresmikan gerainya  di Jalan Abdul Wahab, RT. 3 RW. 3 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa, 25 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menanggapi perihal kabar mengenai bisnisnya yang dihubungkan dengan pencucian uang.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

8 hari lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.