Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

image-gnews
Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa
Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah peristiwa penyanderaan pilot dan penumpang pesawat Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), muncul wacana pemberlakuan darurat sipil di Papua

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Menurut dia, akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga tersebut, saat ini situasi Papua sedang dalam status darurat sipil. 

Oleh sebab itu, Lodewijk menyebut kepala daerah atau gubernur mesti bertanggungjawab menuntaskan kasus ini. Dia mengatakan pihak aparat penegak hukum juga mesti dikerahkan untuk mengusut tuntas krisis penyanderaan itu.

“Kita harapkan gini ya, harus dipahami bahwa Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil, Gubernur, yang di depannya otomatis penegak hukum,” kata Lodewijk di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Fakta Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil

1. Wacana darurat sipil Papua dinilai berbahaya

Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus soal darurat sipil di Papua berbahaya. Sebab, kata dia, hal itu dapat memperburuk situasi kemanusiaan di sana.

Fatia menyebut, pernyataan itu bisa membuat kekerasan yang terjadi di Papua semakin menjadi-jadi. Sebabnya adalah karena  pernyataan itu bisa menjadi validasi bagi aparat keamanan atau kelompok bersenjata untuk semakin agresif lagi.

"Dikarenakan, melalui kebijakan darurat sipil negara memiliki wewenang yang begitu besar dan berpotensi terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pejabat negara untuk tidak reaktif menyikapi situasi konflik yang sedang terjadi,” kata Fartia pada Sabtu 11 Februari 2023.

Selain itu, Fatia berpendapat pemberlakuan wacana pemberlakuan darurat militer juga menimbulkan masalah lain. Salah satunya, menurut dia, adalah pembatasan terhadap akses informasi publik sehingga memungkinkan pelanggaran kemanusiaan tidak dapat diketahui masyarakat. 

"Merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat sipil memungkinkan pemerintah dapat melarang atau membatasi pengiriman berita hingga dapat mengontrol semua akses informasi seperti penyebaran tulisan/gambar dan penerbitan," ujar dia melalui keterangan tertulis.

2. Wacana darurat sipil dipicu pembajakan pesawat Susi Air

Sebelumnya, Pesawat Susi Air PK-BVY milik Susi Pudjiastuti dengan rute penerbangan perintis Timika - Paro yang mereka tumpangi dirusak oleh kelompok separatis TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogoya setelah landing di Lapangan Terbang Apro, Selasa, 7 Februari 2023 pukul 06.17 WIT.

Pihak TPNPB-OPM juga mengaku, selain merusak pesawat, mereka juga telah menculik pilot beserta penumpangnya yang baru saja mendarat di Bandara Paro tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penyelidikan oleh TNI-Polri 

Meski begitu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah pilot dan penumpang pesawat Susi Air di Bandara Paro benar-benar disandera

“Kalau disandera kami belum tahu. Tetapi pada saat pesawat landing itu memang ditahan oleh KKB. Terkait pilot dan penumpang yang diklaim KKB telah disandera kami belum mendapatkan kejelasan tentang kondisi mereka,” kata Benny saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023.

Benny mengatakan, saat ini pihak gabungan TNI-Polri sedang mempersiapkan tim untuk terjun ke lokasi pembakaran pesawat itu. Kepolisian juga sedang memastikan informasi apakah pembakaran pesawat Susi Air berkaitan dengan penyerangan petugas Puskesmas sebelumnya. 

“Itu sedang saya kroscek lagi terkait dengan informasi yang beredar bahwa sebelumnya memang terjadi hal tersebut. Ini sedang saya kroscek dulu,” tutur Benny.

4. TPNPB-OPM mengklaim telah melakukan dua kali penyanderaan

Dalam pernyataan tertulisnya, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan pembakaran pesawat itu dilakukan oleh tim Egianus Kogoya yang merupakan Panglima TPNPB KODAP III Derakma Ndugama. Kogoya melaporkan pembakaran ini kepada Pengendali Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM di bawah pimpinan Terryanus Satto pada Selasa, 7 Februari 2023.

“Dalam laporan Kogoya, pembakaran pesawat ini telah dilakukan dengan alasan yang masuk akal,“ kata Sambom.

TPNPB-OPM mengatakan pasukan Kogoya juga menyandera pilot pesawat Susi Air. Sambom mengatakan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan TPNPB-OPM sejak Tim Lorenz pada 1996 di Mapnduma.

“Pilotnya kami sudah sandera dan kami sedang bawa ke luar. Untuk itu anggota TNI-Polri tidak boleh tembak atau interogasi masyarakat sipil Nduga sembarang karena yang melakukan adalah kami TPNPB OPM Kodap III Ndugama-Derakma di bawah Pimpinan Pangima Brigadir Jenderal Egianus Kogoya,” kata Kogoya dalam laporannya.

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan editor : Mahfud MD Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.