TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengecek apakah pemerintah kabupaten dan kota sudah memberlakukan aturan yang mewajibkan pendirian bangunan tahan gempa.
"Secara regulasi kan kita sudah ya, khususnya di perkotaan. Tapi kita akan cek, selain Bandung dan Bogor kota atau kabupaten mana lagi yang belum memiliki aturan yang mewajibkan bangunan dengan struktur tahan gempa," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi di Bandung, Minggu 12 Februari 2023.
Saat menghadiri syukuran ulang tahun Real Estate Indonesia (REI) di Kota Bandung, Sabtu 11 Februari 2023, dia menyampaikan bahwa gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022 dan Turki pada 6 Februari 2023 memberikan pelajaran mengenai pentingnya pengaturan pendirian bangunan guna meminimalkan dampak gempa bumi. Gempa Turki bermagnitudo 7,8 menghancurkan ribuan gedung, membunuh lebih dari 24.000 orang, melukai 80.000 dan membuat jutaan lainnya kehilangan rumah.
"Kalau di Cianjur kan bangunan satu lantai, tapi kalau di Turki lebih parah, bangunan tinggi dan sebagainya. Itu banyak yang tidak tahan gempa, mohon jadikan pelajaran," katanya.
Gubernur meminta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam REI mendirikan bangunan-bangunan dengan struktur yang tahan gempa. "Agar di masa depan kalau REI membangun, khususnya bangunan tinggi, harus memiliki struktur yang tahan gempa," katanya.
Pilihan Editor: Lima Hari Pasca-Gempa Turki, Satu Keluarga Ditemukan Selamat