"

Awasi Penjualan MINYAKITA, Kemendag Tindak 6.678 Link di Internet


INFO NASIONAL – Kementerian Perdagangan serius mengawasi peredaran MINYAKITA. Setiap pelanggaran yang ditemui akan ditindak tegas. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, peredaran dan penjualan minyak goreng curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.

Direktorat   Jenderal   Perlindungan   Konsumen   dan   Tertib   Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring, baik lokapasar (e-commerce) maupun media sosial.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Pelaku usaha wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata dia.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akundengan berkoordinasi bersamaKementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri. (*)








Mendag Zulkifli Hasan Pimpin ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29

9 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Pimpin ASEAN Economic Ministers Retreat ke-29

Indonesia berhasil mendorong para Menteri Ekonomi ASEAN mengesahkan tujuh Capaian Prioritas Ekonomi


Satu Dekade Perjuangan Sunarti Kenalkan BRILink di Desa Lasitae

12 jam lalu

Satu Dekade Perjuangan Sunarti Kenalkan BRILink di Desa Lasitae

Masyarakat mengira jika melakukan transaksi melalui AgenBRILink bisa mendapatkan bukti transaksi.


Erick Thohir Apresiasi Peran Besar Mangkunegaran

13 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara CEOs Mangkunegaran Royal Dinner di Solo, Jawa Tengah, Minggu (19/3/2023)
Erick Thohir Apresiasi Peran Besar Mangkunegaran

Mangkunegaran dinilai menjadi pelopor modernisasi Asia selama lebih dari 266 tahun.


Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.


BNI Raih Tiga Penghargaan di SPS Award 2023

14 jam lalu

BNI Raih Tiga Penghargaan di SPS Award 2023

SPS Awards 2023 merupakan ajang apresiasi bagi seluruh pengelola media


Pemerintah Beri Penghargaan Penanganan Covid-19

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Penghargaan Penanganan Covid-19 yang digelar di Gedung Dhanapala, Senin (20/03).
Pemerintah Beri Penghargaan Penanganan Covid-19

Penghargaan Penanganan Covid-19 diberikan sebagai wujud apresiasi kepada semua komponen bangsa yang telah bekerja keras mengatasi Pandemi Covid-19.


KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

15 jam lalu

KUR Festival Super Gen-Creation, berlangsung 2 hari pada 17- 18 Maret 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung.
KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.


Wamendag Optimistis Keketuaan Indonesia Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

16 jam lalu

Wamendag Optimistis Keketuaan Indonesia Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Penandatanganan Protokol Perubahan Kedua Pembentukan Kawasan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru .


Kementerian Perdagangan Bangun Konektivitas Pasar ASEAN

16 jam lalu

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan pasar ASEAN. Banyak ragam produk UMKM yang dipamerkan selama perhelatan yang digelar pada 20-23 Maret 2023
Kementerian Perdagangan Bangun Konektivitas Pasar ASEAN

Pelaku UMKM berharap, AEM mampu menjadi ajang untuk mengenalkan produknya lebih luas


BRI Kini Terkoneksi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah

16 jam lalu

BRI Kini Terkoneksi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah

Terobosan ini akan memberikan kemudahan pengelolaan transaksi keuangan untuk pemerintah daerah.