TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum hari ini, Kamis, 9 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum membacakan replik untuk menanggapi pleidoi ketiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum saat itu enggan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan karena menilai sebagian besar hanya berisi kisah hidup dan perjalanan kariernya selama bertugas di Polri.
"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa saat membacakan replik.
Dalam pleidoinya, Hendra Kurniawan memang lebih banyak menceritakan perjalanan kariernya saat mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dengan pangkat brigadir jenderal.
Di samping itu, pleidoi Hendra juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh Polri. Menurut jaksa, semua penjelasaan pleidoi Hendra tidak menyinggung pokok perkara perintangan penyidikan yang diuji dalam persidangan.
"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia dituduh berperan meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut merupakan bukti penting pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun replik jaksa terhadap Agus Nur Patria, jaksa penuntut umum mengatakan Agus Nur Patria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.
Jaksa membantah dalil penasehat hukum Agus Nur Patria yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’,. Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya notoir feiten atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
Jaksa membandingkan Agus dengan Brigadir Ricky Rizal Wibowo, yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua, karena berani menolak perintah yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Tak Mau Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa: Hanya Berisi Perjalanan Karier