"

Hendra Kurniawan Cs akan Bacakan Duplik pada Sidang Hari ini

Editor

Amirullah

Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin akan membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum hari ini, Kamis, 9 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin, 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum membacakan replik untuk menanggapi pleidoi ketiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum saat itu enggan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan karena menilai sebagian besar hanya berisi kisah hidup dan perjalanan kariernya selama bertugas di Polri.

"Pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa saat membacakan replik.

Dalam pleidoinya, Hendra Kurniawan memang lebih banyak menceritakan perjalanan kariernya saat mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dengan pangkat brigadir jenderal.

Di samping itu, pleidoi Hendra juga hanya menyampaikan tindakannya itu sudah sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh Polri. Menurut jaksa, semua penjelasaan pleidoi Hendra tidak menyinggung pokok perkara perintangan penyidikan yang diuji dalam persidangan.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia dituduh berperan meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut merupakan bukti penting pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun replik jaksa terhadap Agus Nur Patria, jaksa penuntut umum mengatakan Agus Nur Patria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana. 

Jaksa membantah dalil penasehat hukum Agus Nur Patria yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’,. Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya notoir feiten atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Jaksa membandingkan Agus dengan Brigadir Ricky Rizal Wibowo, yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua, karena berani menolak perintah yang disampaikan langsung oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca: Tak Mau Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa: Hanya Berisi Perjalanan Karier








Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

1 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

3 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

9 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

10 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

12 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

12 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

12 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

13 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

13 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.