TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan segera memasuki babak akhir dengan terdakwa 5 orang, termasuk Ferdy Sambo. Kelima terdakwa bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis-vonis Mereka
Agenda sidang putusan atau vonis terhadap kelima terdakwa sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso. Rencananya, pembacaan vonis akan dilakukan pada pertengahan Februari 2023 selama tiga hari, mulai dari 13-15 Februari pekan depan.
Kelima terdakwa tersebut, antara lain Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, serta dua ajudan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Terdakwa pertama yang akan menjalani agenda sidang pembacaan putusan atau vonis adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Pembacaan vonis terhadap keduanya dilakukan pada 13 Februari mendatang. Sehari setelahnya, diperuntukkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara untuk terdakwa Bharada Eliezer, pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu saat momen persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Diberitakan Tempo sebelumnya, kelima terdakwa telah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Eliezer 12 tahun penjara, serta delapan tahun penjara untuk Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
JPU menilai Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah upaya Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak dengan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir Yosua.
Selain itu, ada sejumlah pertimbangan JPU untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertimbangan tersebut antara lain, Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa orang, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan kegaduhan, hingga mencoreng nama institusi Polri.
HARIS SETYAWAN
Pilihan editor : Tak Mau Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Jaksa Hanya Berisi Perjalanan Karier
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.