TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung, sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. Jaksa mengungkapkan ini untuk membantah dalil penasehat hukum Agus yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’.
Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya ‘notoir feiten’ atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Jaksa memberi contoh apa yang dilakukan oleh Brigadir Kepala Ricky Rizal yang berani menolak perintah Ferdy Sambo. Padahal, pangkat Ricky jauh di bawah Ferdy yang merupakan jenderal bintang dua. Ricky diketahui menolak secara langsung perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
“Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Komisaris Besar Polisi yang tingkatan pangkatnya sangat jauh di atas Brigadir Ricky Rizal Wibowo. Dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo, sehingga tidak merasakan langsung adanya ‘tekanan’ atau ‘daya paksa’ dari Ferdy Sambo, masak tidak berani menolak?” kata jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo
Berdasarkan hal tersebut, maka dalil kuasa hukum Agus yang ingin menerapkan Pasal 48 KUHP tentang daya paksa, harus dikesampingkan majelis hakim karena dalil tersebut sangat mengada-ngada dan tidak tepat sehingga haruslah ditolak.
“Selain itu, uraian pleidoi dan dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya yang mengada-ngada karena berusaha membangun konstruksi hukum yang 'cocoklogi', dengan kesesatan fakta dan kesesatan yuridis yang nyata tersebut, tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan menggugurkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur jaksa.
Jaksa sebelumnya telah menuntut mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus dituntut bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, jaksa yakin Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana