Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

IH menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Kejaksaan menjerat IH dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketut Sumedana mengatakan untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik telah menahan IH di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2023. “Empat tersangka lainnya sudah ditahan lebih dahulu,” kata Ketut.

Pembangunan BTS di Bakti Kominfo ini merupakan proyek ambisius pemerintah untuk mendirikan ribuan BTS di daerah dengan kategori terluar, terpencil dan terluar yang dicanangkan sejak tahun lalu.

Pemerintah lewat BLU Bakti menargetkan pembangunan 9.000 unit BTS 4G di 7.904 desa dan kelurahan berkategori 3T. Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp 11 triliun.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. 

Penelusuran Tempo menemukan berbagai kejanggalan dalam megaproyek ini. Misalnya, pembagian BTS dalam lima paket membuat volume barang sangat besar padalah paket proyek bisa dibuat lebih banyak dengan volume yang lebih kecil.

Kejanggalan lainnya, ada dua perusahaan yang diduga hanya pinjam-pakai perusahaan. Berbagai kejanggalan tersebut diduga membuat realisasi pengerjaan proyek molor dari target.

Berdasarkan kontrak, seharusnya paket 1 dan 2 rampung pada 19 November 2021. Sementara, paket 3 sampai 5 seharusnya selesai pada Desember 2021. Akan tetapi, hingga tenggat waktu pekerjaan itu belum tuntas sehingga Kominfo memperpanjang kontrak konsorsium selama 3 bulan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kementeriannya akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan BLU Bakti akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia. “Pembangunan tersebut adalah upaya mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

EKA YUDHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

3 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.