Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Latif sebagai tersangka oleh di kasus dugaan korupsi BTS pada Rabu, 4 Januari 2022. Foto: Kejaksaan Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan tiga tersangka kasus korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 4 Januari 2023.

"Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Adapun ketiga tersangka tersebut, kata Ketut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka AAL selaku Dirut BAKTI diduga berperan menerbitkan kebijakan tertentu yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Baca juga: Kejagung Periksa Manajer Teknis dan Staf Sebagai Saksi di Kasus Pengadaan Tower PLN

Adapun tersangka GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang menguntungkan pihak-pihak yang sudah mereka tentukan.

"Sementara tersangka YS berperan membuat kajian untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga harga pengadaan perangkat jauh melebihi harga seharusnya," kata Ketut Sumedana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal saat Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,”  kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terakhir, Ketut mengatakan tim penyidik akan melakukan sejumlah upaya pengembangan kasus ke depan. Diantaranya, kata dia, tim penyidik akan melakukan geledah paksa di beberapa lokasi.

"Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar dia.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:  PPATK Dalami Aliran Duit Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

Proyek BTS yang menjerat Johnny G. Plate berawal dari instruksi Presiden Jokowi. Bermasalah sejak awal.


Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

Uang yang dibawa Johnny Plate dalam kunjungan kerja ternyata diambilkan dari anggaran proyek yang kini menjadi kasus BTS Kominfo di Kejaksaan Agung.


Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler Bisnis: KKP Yakin Tidak Akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Harga Pertamax Turun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 2 Juni 2023 tentang optimisme KKP tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal.


Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: 5 Fakta Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Partai Buruh Ikut Tolak Ekspor Pasir Laut

Berita terkini: 5 fakta kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret Johnny Plate, Partai Buruh ikut menolak ekspor pasir laut.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih jadi tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD


Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

4 hari lalu

Menara BTS. shutterstock.com
Kejagung Masih Usut Dugaan Korupsi BTS Bakti, Pengacara Yohan: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga, meyakini masih ada calon tersangka lain dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


Kiat Menangkal Hoaks jelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Kiat Menangkal Hoaks jelang Pemilu 2024

Masyarakat patut cermat memilah, melakukan klarifikasi, dan menjalankan Siskamling Digital.


Saatnya Anak Muda Bangkit Melawan Hoaks Pemilu 2024

4 hari lalu

Saatnya Anak Muda Bangkit Melawan Hoaks Pemilu 2024

Kreativitas anak muda dapat melalui konten di media sosial dapat membantu menekan persebaran kabar hoaks.


Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menyiagakan mobil tahanan bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Gedung Jampidsus Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny diperiksa di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Rosseno Aji)
Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Pengacara Yohan Suryanto Sebut Kliennya Bekerja untuk Hudev UI

Kejagung tetapkan Yohan Suryanto sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.


Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

5 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

Terpopuler: Alasan Menteri Luhut menyukai investor Cina, polemik pembukaan kembali ekspor pasir laut.