Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau korupsi BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satu tersangka itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. “Adapun satu tersangka itu yakni IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 7 Februari 2023.

Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.

Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Sebelum IH, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berhubungan. Anang misalnya diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek.

Keberadaan peraturan itu menutup peluang vendor lain menjadi rekanan, serta untuk mengakali harga barang.

Sementara, Galumbang diduga membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang dibuat oleh Anang tersebut. Adapun Yohan diduga membuat kajian teknis proyek BTS untuk kepentingan Anang, seperti melakukan penggelembungan harga barang.

Tersangka keempat berinisial MA diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek.

Selanjutnya, IH tersangka kelima....

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

1 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

2 hari lalu

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.


Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua dari kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kedua dari kiri) dan penyidik Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.


Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

2 hari lalu

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijemput paksa Kejaksaan Agung usai memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. WNW diperiksa kembali, malam ini, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, dijemput paksa Kejagung usai berikan keterangan palsu kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

5 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Budi Arie Terbitkan Peraturan Menteri untuk Berantas Judi Online dan Judi Slot

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Budi Arie Terbitkan Peraturan Menteri untuk Berantas Judi Online dan Judi Slot

Instruksi Budi Arie di antaranya untuk melakukan upaya preventif dan proaktif guna memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

7 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Eks Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Kami Dukung Proses Hukum yang Berjalan

7 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono yang memakai rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Kami Dukung Proses Hukum yang Berjalan

Jasa Marga memastikan kasus hukum yang terjadi tidak akan berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.