Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana

image-gnews
Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengatakan pelaku yang melaksanakan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal ini disampaikan saksi ahli Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam persidangan pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat menjelaskan ilustrasi tentang bagaimana peran seorang anggota polisi berpangkat komisaris besar dalam melakukan pengamanan dan penyelidikan. Ia mengatakan komisaris tersebut mendapat perintah dari atasannya melalui surat perintah untuk mengamankan barang bukti. 

Namun Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel sempat menegur kuasa hukum karena menanyakan hal substantif dan fakta persidangan kepada saksi ahli. Sebab, ilustrasi yang digambarkan kuasa hukum serupa dengan peran Agus Nurpatria.

Henry kemudian langsung mengerucut pertanyannya apakah pelaku yang melaksanakan perintah atasan bisa dihukum jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hendra Kurniawan Kecewa Terhadap Humas Polri, Ini Penyebabnya

“Apakah ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada pelaku yang demikian?” tanya Henry.

Agus Surono menjelaskan esensi Pasal 51 Ayat 1 KUHP itu tidak diterapkan jika, pertama, ada perintah atasan yang berwenang dan memang memiliki kewenangan untuk itu. Kemudian kedua, perintah itu diberikan kepada bawahannya. Apabila bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai apa yang diperintahkan atasannya, maka m konsekuensi perbuatan yang dilakukan bawahan dibenarkan secara hukum. 

“Artinya kalau dibenarkan secara hukum berarti unsur melawan hukumnya ini dihapuskan. Kalau tidak ada unsur melawan hukumnya, yang merupakan unsur esensi di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, tentu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum pun kembali membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana.

Hari ini kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat saksi ahli, yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli pidana forensik.

Diketahui, Agus Nurpatria mengaku melaksanakan perintah Ferdy Sambo yang diteruskan melalui Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjawab Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris besar.

Ia pun berkoordinasi dengan terdakwa Ajun Komisaris Irfan Widyanto, saat itu Kepala Subnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Agus memerintahkan Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit. Rekaman CCTV pos satpam kemudian menjadi barang bukti penting yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua.

JPU mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga telah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Baca juga: Cerita Hendra Kurniawan Saat Sadar Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

56 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

56 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

57 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

57 hari lalu

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

PN Jakarta Selatan tunda sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga mendiang Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo Cs. Siapa tergugat lainnya?


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

16 Februari 2024

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

15 Februari 2024

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

10 Februari 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


KPK Eksekusi Laurenzius Sembiring di Kasus Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan

16 Desember 2023

Advokat, Laurenzius C.S. Sembiring, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Laurenzius diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi dan menghalangi proses penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016, yang telah menetapkan tiga orang tersangka Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, pihak swasta, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Laurenzius Sembiring di Kasus Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan

Eksekusi dilakukan KPK ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkara berkekuatan hukum tetap.