TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mengatakan, bukan hanya dirinya, tetapi semua orang tertipu oleh Ferdy Sambo pada awal kasus ini mencuat.
Hal ini disampaikan oleh Irfan ketika membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Ia mengatakan baru kali ini ada peristiwa seperti ini yang melibatkan Polri. Bahkan, kata dia, petinggi Polri lain tidak ada yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi.
“Bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Menyita CCTV Tanpa Prosedur yang Sah
Irfan mengatakan dirinya tidak bisa begitu saja membantah atau menolak perintah atasan karena adanya rantai komando di tubuh Polri. Ia menuturkan, dirinya hanya seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar, karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
“Apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Pol Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya, yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?” kata Irfan.
Selanjutnya Irfan singgung Perpol Nomor 7...