TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian tidak akan menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepilisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyatakan hal itu dilakukan karena materi penyidikannya dinilai sudah cukup.
"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya sudah sesuai," ujar Ibrahim melalui pesan singkat, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam kasus itu pengemudi sopir Audi yakni Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng juga sempat kembali mendatangi lokasi kejadian bersama polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kehadiran tersangka Sugeng ke lokasi kejadian bukan dalam rangka rekonstruksi," kata Ibrahim.
Tanggapan dari kuasa hukum Sugeng
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk tidak menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan tersebut.
"Itu kewenangan penyidik, tapi dalam perkara yang masih terjadi kontroversial ini, tidak dilakukan rekonstruksi sangat tidak beralasan," kata Yudi.
Padahal, menurut Yudi, rekonstruksi dalam kasus kecelakaan itu harus dilakukan agar perkaranya terang-benderang.
"Kalau tidak, posisi penyidik seperti tidak transparan," jelasnya.
Yudi menyebutkan, bersama tim kuasa hukum lainnya akan terus memonitor setiap proses hukum yang dilakukan polisi.
"Sambil mempersiapkan langkah-langkah hukum, kita monitoring juga penyidikan yang formal maupun substansi yang cacat hukum," ujarnya.
Sebab, lanjut Yudi, sejak awal proses hukum terhadap kliennya dinilai janggal.
"Klien kita ditersangkakan tanpa panggilan terlebih dahulu, bahkan sempat dijadikan DPO. Substansial banyak fakta diabaikan. Arahnya cuma mobil Audi, sementara kendaraan lain yang juga diduga, dibiarkan," kata dia.
Kisruh kecelakaan Cianjur
Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi awalnya disebut tertabrak oleh salah satu mobil dalam iring-iringan kendaraan tim Polda Metro Jaya yang berlawanan arah. Akan tetapi Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 warna hitam yang bukan bagian dari iring-iringan kendaraan tersebut.
Polisi pun kemudian menetapkan kasus ini sebagai kasus tabrak lari dan menetapkan Sugeng, pengendara mobil Audi A6 tersebut sebagai tersangka. Sugeng yang merupakan supir dari pemilik mobil kaget karena dijadikan tersangka pun lantas kembali mendatangi lokasi tersebut.
Dia menyatakan memang sempat masuk ke dalam iring-iringan kendaraan polisi karena telah mendapatkan izin dari majikannya. Saat itu, Sugeng menyatakan tengah mengantarkan majikannya yang bernama Nur untuk ikut ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Wowon Serial Killer. Nur pun mengaku dirinya sebagai istri kedua dari seorang pejabat Polda Metro Jaya.
Akan tetapi Sugeng membantah dirinya sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Dia mengaku sempat memelankan kendaraannya dan melihat Selvi terjatuh dan terlindas kendaraan di belakangnya yang merupakan bagian dari iring-iringan tim Polda Metro Jaya. Akan tetapi polisi berkeras bahwa kecelakaan Cianjur itu disebabkan tertabraknya Selvi oleh mobil yang dikendarai Sugeng.