Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Lakukan Rekonstruksi Kecelakaan Cianjur, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Penyidik Tak Transparan

image-gnews
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Mahasiswa FH Universitas Suryakancana Cianjur menggelar tabur bunga di lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni./Deden Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian tidak akan menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepilisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyatakan hal itu dilakukan karena materi penyidikannya dinilai sudah cukup.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya sudah sesuai," ujar Ibrahim melalui pesan singkat, Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam kasus itu pengemudi sopir Audi yakni Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng juga sempat kembali mendatangi lokasi kejadian bersama polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kehadiran tersangka Sugeng ke lokasi kejadian bukan dalam rangka rekonstruksi," kata Ibrahim.

Tanggapan dari kuasa hukum Sugeng

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, menyatakan tetap menghormati setiap proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk tidak menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan tersebut. 

"Itu kewenangan penyidik, tapi dalam perkara yang masih terjadi kontroversial ini, tidak dilakukan rekonstruksi sangat tidak beralasan," kata Yudi. 

Padahal, menurut Yudi, rekonstruksi dalam kasus kecelakaan itu harus dilakukan agar perkaranya terang-benderang.

"Kalau tidak, posisi penyidik seperti tidak transparan," jelasnya.

Yudi menyebutkan, bersama tim kuasa hukum lainnya akan terus memonitor setiap proses hukum yang dilakukan polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sambil mempersiapkan langkah-langkah hukum, kita monitoring juga penyidikan yang formal maupun substansi yang cacat hukum," ujarnya.

Sebab, lanjut Yudi, sejak awal proses hukum terhadap kliennya dinilai janggal.

"Klien kita ditersangkakan tanpa panggilan terlebih dahulu, bahkan sempat dijadikan DPO. Substansial banyak fakta diabaikan. Arahnya cuma mobil Audi, sementara kendaraan lain yang juga diduga, dibiarkan," kata dia.

Kisruh kecelakaan Cianjur

Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi awalnya disebut tertabrak oleh salah satu mobil dalam iring-iringan kendaraan tim Polda Metro Jaya yang berlawanan arah. Akan tetapi Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 warna hitam yang bukan bagian dari iring-iringan kendaraan tersebut. 

Polisi pun kemudian menetapkan kasus ini sebagai kasus tabrak lari dan menetapkan Sugeng, pengendara mobil Audi A6 tersebut sebagai tersangka. Sugeng yang merupakan supir dari pemilik mobil kaget karena dijadikan tersangka pun lantas kembali mendatangi lokasi tersebut.

Dia menyatakan memang sempat masuk ke dalam iring-iringan kendaraan polisi karena telah mendapatkan izin dari majikannya. Saat itu, Sugeng menyatakan tengah mengantarkan majikannya yang bernama Nur untuk ikut ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Wowon Serial Killer. Nur pun mengaku dirinya sebagai istri kedua dari seorang pejabat Polda Metro Jaya. 

Akan tetapi Sugeng membantah dirinya sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Dia mengaku sempat memelankan kendaraannya dan melihat Selvi terjatuh dan terlindas kendaraan di belakangnya yang merupakan bagian dari iring-iringan tim Polda Metro Jaya. Akan tetapi polisi berkeras bahwa kecelakaan Cianjur itu disebabkan tertabraknya Selvi oleh mobil yang dikendarai Sugeng. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

4 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

11 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

23 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya