Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online internasional melalui aplikasi streaming bernilai miliaran rupiah yang diduga mengeksploitasi pekerja migran ilegal.

Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

Dari situ terungkap ada beberapa aplikasi online bernama Bling2 yang memuat konten asusila.

Baca juga: Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

“Kami turunkan unit untuk mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada dan kami ungkap dalam waktu dua minggu,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 3 Februari 2023.

Bareskrim pun menangkap enam tersangka yang terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah berbeda di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Mereka adalah IPS, perempuan 27 tahun sebagai streamer; RYSS, pria 30 tahun sebagai pencuci uang; AAP, pria 25 tahun sebagai penadah; JBPH alias KA, pria 29 tahun sebagai akuntan atau finance Bling2; RD, pria 28 tahun sebagai host live streamer; dan NS alias R, perempuan 23 tahun sebagai streamer.

Adapun modus operasi adalah pelaku streamer memberikan siaran online perbuatan asusila dengan bayaran gift berupa koin. Nilai koin bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga jutaan. Para streamer ini mendapat bagian 65 persen dari hasil gift.

Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisa juga ternyata di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online, di mana setelah penyelidikan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kami mendapatkan server berada di luar negeri,” kata Djuhandani.

Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti yang disita antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, dan lain sebagainya. Selain itu, Bareskrim juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun penghasilan para streamer bervariasi dengan penghasilan minimal Rp 1,5 juta sehari. Sedangkan, pendapatan website aplikasi ini hingga puluhan miliar rupiah terhitung sejak pertengahan 2022 sampai saat ini. Lebih lanjut, Bareskrim menemukan aplikasi situs ini secara aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

“Ini akan terus kami kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kami dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Para tersangka pornografi online terancam Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara; Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara; Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun; Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun; Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun; dan Pasal 55-56 KUHP.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng, 24 Orang Ditangkap








Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

5 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Asep mengatakan KPK menengarai Dito Mahendra menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut.


Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

9 jam lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Periksa Pegawai Henry Surya soal Pemalsuan Akta Pendirian KSP Indosurya

Bareskrim sedang mendalami kemungkinan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya, memerintahkan pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif


Bareskrim Sita Aset Milik Admin Robot Trading ATG di Tulungagung

15 jam lalu

Ilustrasi ruangan disegel. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bareskrim Sita Aset Milik Admin Robot Trading ATG di Tulungagung

Bareskrim menyita aset milik admin web robot trading ATG Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker di kediamannya, Desa Ringinpitu, Tulungagung


Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

1 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap 9 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.


Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

1 hari lalu

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.


Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

1 hari lalu

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Boyamin Saiman berharap aduannya ke Bareskrim ditolak. Logika terbalik dukungan ke Mahfud Md cs.


Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

1 hari lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Kepala PPATK merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

3 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.