Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

image-gnews
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online internasional melalui aplikasi streaming bernilai miliaran rupiah yang diduga mengeksploitasi pekerja migran ilegal.

Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

Dari situ terungkap ada beberapa aplikasi online bernama Bling2 yang memuat konten asusila.

Baca juga: Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

“Kami turunkan unit untuk mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada dan kami ungkap dalam waktu dua minggu,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 3 Februari 2023.

Bareskrim pun menangkap enam tersangka yang terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah berbeda di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Mereka adalah IPS, perempuan 27 tahun sebagai streamer; RYSS, pria 30 tahun sebagai pencuci uang; AAP, pria 25 tahun sebagai penadah; JBPH alias KA, pria 29 tahun sebagai akuntan atau finance Bling2; RD, pria 28 tahun sebagai host live streamer; dan NS alias R, perempuan 23 tahun sebagai streamer.

Adapun modus operasi adalah pelaku streamer memberikan siaran online perbuatan asusila dengan bayaran gift berupa koin. Nilai koin bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga jutaan. Para streamer ini mendapat bagian 65 persen dari hasil gift.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisa juga ternyata di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online, di mana setelah penyelidikan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kami mendapatkan server berada di luar negeri,” kata Djuhandani.

Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti yang disita antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, dan lain sebagainya. Selain itu, Bareskrim juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun penghasilan para streamer bervariasi dengan penghasilan minimal Rp 1,5 juta sehari. Sedangkan, pendapatan website aplikasi ini hingga puluhan miliar rupiah terhitung sejak pertengahan 2022 sampai saat ini. Lebih lanjut, Bareskrim menemukan aplikasi situs ini secara aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

“Ini akan terus kami kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kami dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Para tersangka pornografi online terancam Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara; Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara; Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun; Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun; Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun; dan Pasal 55-56 KUHP.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng, 24 Orang Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

1 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

5 jam lalu

Pengendara motor melintas di SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax oleh SPBU, Bareskrim: Tersangka Telah Raup Miliaran Rupiah

Pemalsuan BBM Pertamax terlama dilakukan di SPBU di Tangerang, yakni sejak 2022.


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

8 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

14 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

15 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

16 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.