Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

image-gnews
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online internasional melalui aplikasi streaming bernilai miliaran rupiah yang diduga mengeksploitasi pekerja migran ilegal.

Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

Dari situ terungkap ada beberapa aplikasi online bernama Bling2 yang memuat konten asusila.

Baca juga: Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

“Kami turunkan unit untuk mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada dan kami ungkap dalam waktu dua minggu,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 3 Februari 2023.

Bareskrim pun menangkap enam tersangka yang terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah berbeda di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Mereka adalah IPS, perempuan 27 tahun sebagai streamer; RYSS, pria 30 tahun sebagai pencuci uang; AAP, pria 25 tahun sebagai penadah; JBPH alias KA, pria 29 tahun sebagai akuntan atau finance Bling2; RD, pria 28 tahun sebagai host live streamer; dan NS alias R, perempuan 23 tahun sebagai streamer.

Adapun modus operasi adalah pelaku streamer memberikan siaran online perbuatan asusila dengan bayaran gift berupa koin. Nilai koin bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga jutaan. Para streamer ini mendapat bagian 65 persen dari hasil gift.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisa juga ternyata di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online, di mana setelah penyelidikan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kami mendapatkan server berada di luar negeri,” kata Djuhandani.

Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti yang disita antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, dan lain sebagainya. Selain itu, Bareskrim juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun penghasilan para streamer bervariasi dengan penghasilan minimal Rp 1,5 juta sehari. Sedangkan, pendapatan website aplikasi ini hingga puluhan miliar rupiah terhitung sejak pertengahan 2022 sampai saat ini. Lebih lanjut, Bareskrim menemukan aplikasi situs ini secara aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

“Ini akan terus kami kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kami dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Para tersangka pornografi online terancam Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara; Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara; Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun; Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 15 tahun; Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun; dan Pasal 55-56 KUHP.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng, 24 Orang Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

47 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

49 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

2 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

2 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

12 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

PPATK tidak menyebut istilah bandar dalam judi online, melainkan ultimate master alias dalang utama.


Ragam Terapi untuk Kecanduan Judi Online Menurut Psikiater

13 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Terapi untuk Kecanduan Judi Online Menurut Psikiater

Orang yang kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan juga mencegah kekambuhan.


Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

14 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Jokowi meminta publik mempertanyakan sosok pengendali judi online berinisial T kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

16 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

Spesialis jiwa konsultan di RSCM terangkan kesamaan pinjol dan judi online serta pengaruhnya di otak orang muda.


Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

16 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

Penanganan pasien yang terkena gangguan jiwa imbas judi online tidak bisa disamakan dengan terapi kecanduan game online atau sejenisnya.