Pledoi yang dibacarakan Arif ini merupakan jawaban atas tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhinya hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga kurungan penjara.
Jaksa menganggap eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri tersebut terlibat dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Arif sebagai penegak hukum seharusnya justru mengamankan barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di sana menjadi hal yang memberatkan. Hal lain yang memberatkan Arif adalah karena dia merusak laptop Baiquni yang dijadikan tempat menyimpan rekaman itu.
Selain Arif Rachman Arifin, kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini menjerat lima anggota Polri lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.