TEMPO.CO, Cianjur - Keluarga almarhumah Selvi Amelia Nuarini, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur yang menjadi korban tabrak lari iring-iringan mobil pejabat kepolisian menunjuk kantor hukum Yudi Junadi sebagai kuasa hukum.
Namun, sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, yang diduga jadi pelaku tabrak lari juga menunjuk Yudi Junadi sebagai pengacara. Bahkan, Nurhayati alias Nur, 23 tahun, penumpang sedan Audi yang mengaku istri polisi pemilik sedan tersebut juga telah menguasakan pembelaan kepada Yudi Junadi.
Keterangan ini disampaikan Yudi Junadi kepada wartawan saat ditemui di kampus Universitas Suryakancana Cianjur, Senin, 30 Januari 2023. Menurut Yudi, Sugeng dan Nur menunjuk kantor hukumnya sebagai pengacara seusai keduanya menggelar jumpa pers bersama wartawan di Cianjur.
"Usai menggelar jumpa pers, keduanya (Nur dan Sugeng) bertemu dengan saya dan meminta perlindungan. Bahkan, mereka sudah menunjuk kantor hukum saya sebagai kuasa hukum. Surat formal penunjukannya juga ada," ujar Yudi kepada wartawan di Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Menurut Yudi, sebelumnya dia sudah menjadi kuasa hukum pihak keluarga korban. Selain ditunjuk oleh pihak keluarga, dia menjadi kuasa hukum dengan dilatarbelakangi kepedulian sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Suryakencana dimana alrmarhumah Selvi Amelia Nuraeni menjadi mahasiswa.
"Almarhumah Selvi itu mahasiswa saya. Wajar dalam hal ini saya membela hak-hak dia sebagai dosen yang membimbingnya. Lapi pula saya juga ditunjuk pihak keluarga korban sebagai kuasa hukumnya," tutur Yudi.
Tetap Bela Kedua Pihak
Yudi pun tak menyangkal bakal ada konflik kepentingan melihat posisi saat ini kantor hukumnya menjadi kuasa hukum penggugat (keluarga korban) sekaligus tergugat (sopir sedan Audi). Namun, dia tetap berpendirian bahwa sopir sedang Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi adalah orang yang tidak bersalah.
"Keduanya sama-sama menjadi korban. Kalau Selvi menjadi korban tabrak lari, sedangkan Sugeng adalah korban kesewenang-wenangan aparak penegak hukum. Jadi, saya tetap akan membela keduanya," tegas Yudi.
Pertimbangan ini diambil Yudi dari keterangan yang disampaikan Sugeng dan Nur kepada wartawan yang membantah telah melakukan tabrak lari. Namun, dalam perkembangannya, Nur pergi tanpa alasan dan diketahui datang ke Markas Kepolisian Resor Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sementara Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan.
"Hanya berselang beberapa jam Nur yang sebelumnya menggelar jumpa pers membantah sedan Audi yang ditumpanginya menabrak korban dan menunjuk kantor hukum saya sebagai kuasa hukum tiba-tiba pergi, tahu-tahu malamnya sudah menjadi saksi dan memberikan keterangan berbeda," kata Yudi.
"Sementara Sugeng, sopir sedan Audi, dijadikan tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa menjalani pemeriksaan atau terbit surat panggilan pemeriksaan. Mana ada orang belum dikasih surat panggilan sudah dijadikan DPO," imbuh Yudi.
Yudi mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dan menghargai kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan sejujur-jujurnya tanpa ada yang harus ditutu-tutupi. Yudi siap melakukan pembelaan jika ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Sebetulnya ini kan hanya kasus kecelakaan lalu lintas kok, tak perlu sampai tingkat Kapolri turun tangan. Namun, karena sejak awal ada kesan ditutup-tutupi, banyak orang yang penasaran dan ingin kasusnya menjadi terang-benderang," kata Yudi.
Yudi mengaku punya bukti-bukti untuk membela kliennya, khususnya sopir sedan Audi A6. Namun, bukti-bukti tersebut hanya akan dibuka nanti dalam persidangan. "Ya, kita buktikan saja nanti di persidangan," tandas Yudi.
Baca: Keluarga Korban Minta Kasus Tabrak Lari Audi A6 Diusut Tuntas