Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal yang telah menyebabkan 200 kematian pada anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.

Pipit mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah setelah pengembangan lebih lanjut karena proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan. Pipit mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG). Kemudian, ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal Akut








Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

1 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Eddy Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim tetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.


Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Akan Panggil Wamenkumham soal Laporan Pencemaran Nama Baik Asprinya

Bareskrim akan periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang diadukan asisten pribadinya.


Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Mahfud MD dan ke Bareskrim besok. Ini alasannya.


MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

3 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan akan mengadukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Bareskrim pada pekan depan.


Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

5 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik Tak Ada Kaitan dengan IPW, tapi Ponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporan pencemaran nama baik ke Bareskrim namun tidak ada kaitan dengan IPW


Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

6 hari lalu

Lapak produk thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang ditutup polisi, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang bisnis thrifting. Keputusan ini mendapat respons dari salah satu pembeli produk thrift di Pasar Senen.