Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Akan Panggil BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.
Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, menyatakan akan memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.  Komnas HAM menerima laporan dari keluarga pasien hari ini. 

Pernyataan itu disampaikan Hari setelah menghadiri audiensi dengan keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak hari ini, Jumat, 9 Desember 2022. Empat keluarga korban beserta tim advokasi mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perhatian pemerintah yang minim.

“Kami akan memanggil BPOM di tanggal 23 Desember untuk kita mintai keterangan. Karena kita melihat secara sistem ini sudah salah kaprah,” kata Hari. 

Hari menyatakan pihaknya memanggil BPOM untuk dimintai keterangan terkait izin edar obat sirop anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.

Komnas HAM, menurut Hari, sebenarnya telah tiga kali menerima laporan terkait kasus gagal ginjal akut ini. Dia menyatakan mereka pun telah memanggil pihak produsen obat yang disebut menyebabkan masalah tersebut. 

"Kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut namun mereka mangkir. Sudah dua kali pemanggilan mereka mangkir," kata Hari.

Tim advokasi keluarga korban sebut ada upaya pengabaian dan pembiaran

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, yang masuk ke dalam tim advokasi pendamping keluarga korban gagal ginjal akut buka suara ihwal hasil audiensi. Dia mengatakan, pihak keluarga korban gagal ginjal akut pada anak meminta agar Komnas HAM dapat menyelidiki pemerintah yang dianggap tak acuh terhadap pengawasan obat

“Ada upaya pengabaian dan pembiaran terkait masuknya zat beracun ke dalam obat,” kata Al Araf pada kesempatan yang sama.

Selain meminta agar mengusut BPOM, kuasa hukum dan keluarga juga mendesak agar pemerintah menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sudah memenuhi syarat peraturan menteri kesehatan itu juga diabaikan sampai sekarang,” kata Awan Puryadi selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga ikut dalam pertemuan itu. 

Tempo telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada BPOM, akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. 

Korban mengajukan gugatan class action

Sebelumnya, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat secara perdata sembilan pihak untuk bertanggung jawab atas kondisi anaknya. Kesembilan pihak itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Kementerian Kesehatan menyatakan kasus gagal ginjal akut terjadi karena konsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman. BPOM pun telah mengidentifikasi sejumlah obat yang tercemar tersebut dan menarik izin edarnya.  

Kementerian Kesehatan pada awal November 2022 lalu menyatakan tak ada lagi kasus baru gagal ginjal akut. Menurut data mereka, sepanjang Januari hingga November lalu terdapat 323 kasus gagal ginjal akut dengan 190 anak diantaranya dinyatakan meninggal. 

Bareskrim Polri dan BPOM saat ini telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini. Mereka adalah PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku obat yang diduga tercemar EG dan DEG.  

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Catatan: Berita ini telah mengalami perubahan judul pada Jumat, 9 Desember 2022 pukul 19.33 WIB. Judul awal berita ini adalah,"BPOM 2 Kali Mangkir dari Panggilan Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Kami Panggil Lagi". Perubahan karena ada kesalahpahaman ucapan narasumber terkait soal pihak yang mangkir dari panggilan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

7 jam lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL


Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

9 jam lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yuni
Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

15 jam lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

18 jam lalu

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

18 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

18 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Kedatangan Firli Bahuri ke Gedung Bareskrim tak diketahui awak media yang sudah menunggu di sejak pukul 07.39 WIB.


Kuasa Hukum Alex Tirta Nyatakan Kliennya Siap Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini

19 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Alex Tirta Nyatakan Kliennya Siap Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini

Kuasa Hukum Alex Tirta, Lina Novita, mengatakan kliennya siap dikonfrontasi jika jadwal pemeriksaannya bersamaan dengan Firli Bahuri.


Data KPU Bocor, Dittipidsiber Bareskrim Polri Tutup Sistem Informasi Data Pemilih

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Azizah menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Dirtipidsiber menangkap 31 tersangka dari berbagai platform judi online ilegal dan terancam hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Data KPU Bocor, Dittipidsiber Bareskrim Polri Tutup Sistem Informasi Data Pemilih

Adi Vivid mengatakan Bareskrim Polri menganalisis bocornya 252.327.304 data pemilih tetap Komisi Pemilihan Umun (KPU) yang bocor.


Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Saut Situmorang menilai Pasal 36 soal larangan anggota KPK bertemu pihak yang berhubungan soal perkara merupakan pasal krusial di Kasus Firli Bahuri


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.