TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Mereka tetap minta hakim menjatuhkankan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan surat tuntutan jaksa pada 18 Januari lalu.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin, 30 Januari 2023. Jaksa menilai uraian tim penasihat hukum Richard tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan Penuntut Umum.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu tanggal 18 Januari 2023,” kata jaksa.
Baca juga: Ini Profil Organisasi yang Kirim Amicus Curiae ke Sidang Richard Eliezer
Pada Rabu, 18 Januari 2023, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: ICJR Kirim Amicus Curiae agar Hakim Ringankan Vonis Richard Eliezer