Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Profil Organisasi yang Kirim Amicus Curiae ke Sidang Richard Eliezer

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang replik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 30 Januari 2023. Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezet tidak konsisten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang replik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 30 Januari 2023. Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezet tidak konsisten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengundang perhatian banyak khalayak. Tak terkecuali, kelompok masyarakat sipil yang mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani sidang terdakwa Richard Eliezer.

Adapun pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kelompok masyarakat sipil itu terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM. Berikut Tempo rangkum profil ketiga kelompok masyarakat tersebut

ICJR

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah lembaga penelitian independen yang didirikan pada tahun 2007. ICJR berfokus pada reformasi hukum pidana dan keadilan, dan reformasi hukum secara umum di Indonesia. ICJR berinisiatif dengan memberikan dukungan dalam rangka membangun penghormatan terhadap the Rule of Law dan sekaligus membangun budaya hak asasi manusia yang kuat dalam sistem peradilan pidana.

ICJR, dikutip dalam laman resminya, memiliki tiga program utama: penelitian dan advokasi, pelatihan, dan litigasi strategis. ICJR telah membangun kapasitas dalam penelitian kebijakan kriminal. ICJR secara aktif berperan besar dalam reformasi kebijakan kriminal di Indonesia. ICJR secara berkala memberikan masukan baik kepada pemerintah maupun parlemen sebagai masukan kebijakan yang diusulkan.

ICJR juga terlibat dalam beberapa kasus litigasi baik litigasi langsung (sebagai pihak yang berperkara) maupun litigasi tidak langsung (amicus curiae/friend of the court). Semua pekerjaan yang dilakukan oleh ICJR ditujukan untuk mendukung kebijakan kriminal di Indonesia agar tetap sejalan dengan perlindungan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kerangka aturan hukum.

PILnet

PILnet adalah organisasi non-pemerintah global yang menciptakan peluang untuk perubahan sosial dengan membuka potensi penuh hukum. Dengan program-program di Eropa & Eurasia, Asia, dan di tingkat global, PILnet bertujuan untuk merebut kembali dan menata kembali peran hukum agar berfungsi untuk kepentingan semua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PILnet membangun jaringan dan kolaborasi dari kepentingan publik dan pengacara swasta yang memahami bagaimana hukum bekerja ketika melayani kepentingan yang memiliki hak istimewa dan kemudian menggunakan pengetahuan tersebut untuk memperkuat masyarakat sipil dan komunitas yang mereka layani. 

PILnet, dikutip dari laman resminya, diklaim tidak hanya memperoleh bantuan hukum berkualitas tinggi dan gratis untuk organisasi masyarakat sipil ketika mereka sangat membutuhkannya, tetapi juga membantu organisasi untuk memanfaatkan berbagai keahlian hukum khusus yang dapat diberikan oleh pengacara perusahaan, termasuk terhadap yang sedang berlangsung, atau bahkan belum- yang harus ditentukan, tantangan.

ELSAM

Sejak berdiri pada 15 Agustus 1993, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) telah mengembangkan strategi untuk menggabungkan metode kerja organisasi think tank dan advokasi hak asasi manusia (HAM), dalam operasionalnya, begitu tulis Elsam dalam laman resminya.

Karakter inilah yang membuat ELSAM unik dibandingkan dengan organisasi HAM sejenis di Indonesia, dengan dua fokus utama: studi menggunakan pendekatan berbasis hak, dan melakukan advokasi kebijakan. ELSAM berupaya untuk terus mendorong hadirnya kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Pembentukan ELSAM dimaksudkan untuk mencapai visi: Terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Sementara misinya adalah menjadi organisasi non pemerintah yang memperjuangkan hak asasi manusia, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya secara tak-terpisahkan. ELSAM bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi, baik dalam rumusan hukum maupun dalam pelaksanaannya.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

10 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

11 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

12 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hakim MK Pertimbangkan 14 Amicus Curiae untuk Putuskan Sengketa Pilpres

MK mempertimbangkan 13 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak


Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

13 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalan di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024 Pukul 10.00 Wib. Sejumlah massa dijadwalkan akan melakukan aksi demo pada saat pelaksanaan sidang. TEMPO/Subekti.
Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

Hari ini pembacaan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ini beberapa fakta yang menyertainya, termasuk memastikan putusan MK tak bocor sebelumnya.


Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

13 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.