TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pledoinya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Kuat menyampaikan beberapa hal dalam nota pembelaannya tersebut.
Berikut 5 hal yang berhasil Tempo rangkum dari pledoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf dalam sidang kemarin:
1. Merasa difitnah
Kuat Ma'ruf merasa dirinya menjadi korban fitnah sehingga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia pun sempat mengutp satu ayat Al-Quran saat membacakan nota pledoi kemarin.
Asisten rumah tangga kediaman Ferdy Sambo di Magelang tersebut menyitir Surat Al-Baqarah ayat 191 yang menyinggung fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Dia merasa publik sudah menghakiminya terlebih dahulu bahkan memfitnahnya setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
“Sungguh, sebagai umat beragama kita mengetahui betapa berat hukuman di akhirat kelak bagi mereka yang terlibat dalam fitnah,” ujar dia.
2. Sebut Brigadir Yosua pernah biayai sekolah anaknya
Kuat Ma’ruf juga menceritakan kebaikan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepadanya dalam nota pembelaan tersebut. Ia menceritakan, suatu ketika Yosua pernah membayarkan tunggakan uang sekolah anaknya sewaktu dia masih menjadi pengangguran.
Waktu itu, Kuat mengaku sedang kesulitan uang setelah tak lagi bekerja dengan Ferdy Sambo selama dua tahun.
“Yosua baik kepada saya. Bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat.
Selanjutnya, bingung dengan tuntutan jaksa