3. Ricky Menyebut Tidak Tahu Permasalahan Antara Yosua-Putri
Ricky Rizal dalam pledoinya juga menyampaikan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi. Dia juga mengaku tidak tahu terkait adanya ancaman atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, Rcky mengatakan hubungan dirinya dengan Yosua baik-baik saja secara pribadi maupun secara kedinasan.
“Berdasar keterangan saksi hadir menyatakan tidak ada perintah kepada saya untuk mengamankan pistol alm. Yosua dan dibuktikan juga dengan ts poligraf. Selain itu keterangan saksi Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, Om Kuat, dan Susi juga membenarkan demikian,” kata Ricky.
Dalam sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo. Dia dianggap terbukti ikut dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tuntutan tersebut sama seperti yang diajukan jaksa kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan lebih berat, yaitu penjara seumur hidup dan 12 tahun.