TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin nanti (5/4).
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus rekening liar yang mulai diselidiki KPK sejak Januari lalu.
"Senin baru diumumkan, tapi sudah dipastikan dan ditujukan ke Depnakertrans, dengan meningkatnya status itu berarti akan ditetapkan tersangka baru," ujar Ketua KPK, Antasari Azhar dalam acara diskusi KPK dan wartawan di Villa Gunung Mas, Bogor, Kamis malam (3/4).
Menurut Antasari, akibat kasus korupsi tersebut, negara dirugikan cukup besar. Namun Antasari belum mau menyebutkan berapa jumlahnya. "Ada kick back (pengembalian komisi bagi orang yang menggolkan proyek) didalamnya," kata Antasari.
Sebelumnya, KPK telah menemukan dana sejumlah Rp 139 Milliar di Depnakertrans yang tidak jelas penggunaannya. Diduga, penggunaan dana tersebut menyimpang dari alokasi sebenarnya. Dari dugaan tersebut, KPK kemudian menetapkan status penyelidikan pada 5 Januari 2009 lalu.
CHETA NILAWATY