TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Dia dan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, pun membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan/
Berikut ini deretan fakta persidangan dan pernyataan yang disampaikan Kuat Ma'aruf dan pihak kuasa hukumnya pada sidang pledoi:
1. Bingung dengan dakwaan jaksa
Kuat mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan erhadapnya.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.
Dia pun mengaku heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut dia, penyidik terus mengaitkan kematian Brigadir Yosua dengannya karena dia membawa pisau buah sejak dari rumah Magelang ke lokasi eksekusi.
"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," katanya.
2. Bantah tuduhan bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Selain soal pisau, Kuat juga membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan. Jaksa menilai Kuat ikut bersekongkol karena menutup jendela dan pintu rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," jelasnya.
Padahal, Kuat Ma'aruf mengaku, dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling.
3. Kuat Ma'aruf membantah selingkuh dengan Putri Candrawati
Pada sidang tersebut, Kuat Ma'aruf pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini. Dia menyatakan mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Kuat juga mengatakan, selama lima bulan menjalani proses hukum kasus ini, dia mendapatkan tuduhan berselingkuh dengan majikannya yang tak lain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.
Selanjutnya, merasa dimanfaatkan penyidik