Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pledio Kuat Ma'ruf, Ini Deretan Pernyataan dan Fakta yang Disampaikan

image-gnews
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Dalam pleidoinya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Dia dan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, pun membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan/

Berikut ini deretan fakta persidangan dan pernyataan yang disampaikan Kuat Ma'aruf dan pihak kuasa hukumnya pada sidang pledoi:

1. Bingung dengan dakwaan jaksa

Kuat mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan erhadapnya. 

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.

Dia pun mengaku heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Menurut dia, penyidik terus mengaitkan kematian Brigadir Yosua dengannya karena dia membawa pisau buah sejak dari rumah Magelang ke lokasi eksekusi. 

"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," katanya.

2. Bantah tuduhan bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Selain soal pisau, Kuat juga membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan.  Jaksa menilai Kuat ikut bersekongkol karena menutup jendela dan pintu rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," jelasnya.

Padahal, Kuat Ma'aruf mengaku, dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling.

3. Kuat Ma'aruf membantah selingkuh dengan Putri Candrawati

Pada sidang tersebut, Kuat Ma'aruf pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini. Dia menyatakan mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Kuat juga mengatakan, selama lima bulan menjalani proses hukum kasus ini, dia mendapatkan tuduhan berselingkuh dengan majikannya yang tak lain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya.

Selanjutnya, merasa dimanfaatkan penyidik

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

20 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.