TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Divisi Propam Polri periode 2009-2010 Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno menyayangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, Sambo sudah dianggap sebagai adiknya karena sama-sama pernah bekerja di Divisi Propam Mabes Polri.
"Saya rasa prihatin sama kasusnya," ujar dia pada Jum'at 20 Januari 2023 saat ditemui di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oegroseno hadir di PN Jaksel untuk menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan.
Menurut Oegroseno, dia masih punya ikatan dengan para juniornya di korps Bhayangkara yang saat ini masih aktif bertugas. Oleh sebab itu, mantan Wakapolri 2013-2014 itu prihatin atas kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Oegroseno Nilai Hendra Kurniawan Cs Tak Layak Disidangkan Secara Pidana
"Jadi sekali lagi keluarga besar itu ada adek dan ada kakak. Itulah hubungan yang harus dijaga," ujar dia.
Selain itu, Oegreoseno mewanti-wanti para adik tingkatnya agar permasalahan di Polri tidak serta-merta diselesaikan dengan cara kekerasan. Ia mengingatkan agar ada pendekatan yang lebih dialektis untuk penyelesaian perkara sesama anggota Korps Bhayangkara.
"Kalo anak buah salah, mereka itu anak kita, adik kita. Jadi, adik kita itu kenapa harus dibunuh," kata Oegroseno.
Oleh sebab itu, Oegroseno mengharapkan agar kejadian yang menimpa Sambo cs tidak terjadi lagi. Selain itu, dia mengharapkan agar Polri bisa menjadi lebih baik lagi.
"Itu seharusnya yang jangan sampai terjadi lagi. Itu kata orang bilang motifnya dendam, tapi belum diketahui," ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu menurut jaksa bersalah dalam menghilangkan nyawa Yosua.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Selain melibatkan Sambo, kasus ini juga menyeret istrinya Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di kasus ini, dia juga ikut menyeret eks anak buahnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno: Dia Ahli Paminal