TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Hendra Kurniawan cs tidak layak menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sebab, kata dia, kasus tersebut cukup diselesaikan melalui ranah etik.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi yang masuk ranah pidana," ujar dia saat menjadi saksi meringankan pada sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at, 20 Januari 2023.
Oegroseno menilai apabila pidana obstruction of justice selalu diterapkan akan mengacaukan kerja kepolisian. Karena kesalahan dalam kerja, kata dia, merupakan hal yang manusiawi.
"Saya khawatir misalnya saja ada kecelakaan lalu lintas, lalu ada polisi salah bisa pidana obstruction of justice," ujar dia.
Oleh sebab itu, Oegroseno mengatakan permasalahan semacam itu cukup lah diselesaikan secara internal di komisi etik. Karena, kata dia, polisi seringkali melakukan kesalahan karena ketidaktahuan atau kelalaian.
"Jadi ya menurut saya cukup di sidang internal saja," ujar dia.
Kasus yang menjerat Hendra Kurniawan cs