Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Hendra Kurniawan Saat Sadar Dibohongi oleh Ferdy Sambo

Editor

Febriyan

image-gnews
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menceritakan detik-detik bagaimana ia mengetahui telah dibohongi oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra mengaku baru sadar adanya skenario palsu Sambo saat diperiksa oleh anggota Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. 

Hal ini diutarakan Hendra Kurniawan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Hendra mengungkapkan saat itu diminta oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigadir Jenderal Polisi Hotman Simatupang agar mengaku terlibat perintangan penyidikan kematian Yosua. Pasalnya, Hotman saat itu mengatakan Ferdy Sambo sudah mengakui semua skenarionya.

"Jadi dari Timsus Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’. Saya bilang ‘oh bagus dong Bang kalau gitu, supaya dihadirkan saja di sini dengan saya’, karena saya ditunjukkan peragaa-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa,” kata Hendra menirukan percakapan dengan Hotman. 

Hendra saat itu membantah karena apa yang ia lakukan adalah hal biasa dilakukan di Biro Paminal, yakni melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi. Ia justru mengatakan kepada Hotman agar Ferdy Sambo dihadirkan agar lebih jelas apabila ia sudah mengakui.

“Saya tanya mengakui bagaimana? Dijawab ‘itu bukan tembak menembak, itu penembakan’, ‘waduh’ saya bilang begitu. ‘Jadi nih kamu tanggung risiko’, ‘oh siap’,” kata Hendra.

Hendra mengaku baru mengetahui isi rekaman CCTV saat diperiksa 

Ia pun menyadari kejadian itu adalah skenario berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, bukan dari rekaman CCTV yang disita anak buahnya. Hendra mengatakan saat itu Hotman menjelaskan semua ada dalam rekaman yang diperoleh Timsus. Namun saat itu Hendra mengaku tidak tahu apa isi video yang dimaksud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Video aja waktu itu dari Timsus waktu itu. ‘Bagus dong’ saya bilang. ‘Bang kalau gitu dihadirkan saja’,” cerita Hendra.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari enam orang anggota Polri yang terseret oleh Ferdy Sambo dalam kasus menghalang-halangi penegakan hukum kematian Brigadir Yosua. Lima anggota Polri lainnya adalah Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. 

Keenamnya disebut terlibat dalam penghilangan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua. Rekaman itu merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar skenario palsu yang disiapkan Sambo.

Dalam salinan rekaman yang belakangan didapatkan timsus dari sebuah cakram lepas (flash disk) yang dimiliki Baiquni Wibowo itu terungkap bahwa Sambo berada di sana sesaat sebelum Yosua tewas. Padahal dalam skenario palsunya, Ferdy Sambo menyatakan hadir di lokasi setelah Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Arif Rachman Arifin pun akhirnya mengaku bahwa dirinya sempat diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman itu. Dia menyatakan perintah tersebut diberikan Sambo saat dirinya melaporkan hasil pemantauan terhadap rekaman CCTV tersebut. Saat itu, Arif menyatakan ditemani oleh Hendra Kurniawan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.