TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menggelar rapat koordinasi yang membahas tentang perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah atau Kemenkop UKM. Salah satu hasil rapat itu adalah meminta agar perkara tersebut diproses lagi sesuai laporan korban.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu malam.
Mahfud mengatakan, dalam rapat itu Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kemkop dan UKM Dilanjutkan, SP3 Batal
"Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," katanya.
Selanjutnya, Mahfud sebut perkara tak bisa disebut Ne Bis In Idem...