TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyayangkan jaksa tidak memperhatikan status kliennya sebagai justice collaborator (JC) sebagai pertimbangan meringankan dalam melayangkan tuntutan.
“Status Richard Eliezer sebagai juctice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny Talapessy setelah pembacaan tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Ronny, hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan diperoleh dari keterangan Richard Eliezer yang kemudian didukung alat bukti lainnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Tindakan Richard Eliezer sebagai Saksi Pelaku Menjadi Hal yang Meringankan Tuntutan
Terkait alasan jaksa bahwa peran Richard sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan, Ronny menjelaskan peristiwa pidana tidak berdiri sendiri.
Ia menuturkan berdasarkan fakta persidangan, publik telah mengetahui Richard menjadi eksekutor karena perintah dan berdasarkan keterangan ahli Richard tidak bisa mengendalikan dan menganalisa perintah tersebut.
“Ini sudah terungkap di persidangan. Itu kami bantah, tetapi nanti itu akan kita sampaikan di nota pembelaan,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan untuk meringankan hukuman Richard. Sedangkan terkait justice collaborator, ia majelis hakim mempertimbangkan status Richard sebagai JC.
“Terkait JC kami harapkan bahwa ini belum selesai. Bahwa nanti kami harapkan majelis hakim sebagai wakil Tuhan juga akan membertimbangkan justice collaborator,” kata Ronny.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Richard Eliezer terlihat menangis sesenggukan saat mendengar ia dituntut jaksa 12 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Richard terlihat memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan. Selepas jaksa membaca tuntutan, Richard tampak menangis, berdiri, kemudian mendekati meja tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Ronny Talapessy merangkul Richard.
Baca juga: Peran Richard Eliezer sebagai Eksekutor Brigadir Yosua Menjadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa