TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan tuntutan. Meskipun demikian, hal itu tak membuat jaksa memberikan hukuman ringan kepada Richard.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Hal yang meringankan lainnya adalah Richard belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif di persidangan. Jaksa menilai Richard telah menyesali perbuatannyac, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Adapun peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor Yosua sebagai hal pemberat tuntutan.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korba dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Selanjutnya, Richard menjadi terdakwa dengan tuntutan kedua paling berat